Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT bahwa saat ini Pengadilan Negeri Medan telah memiliki website sebagai sarana informasi yang dapat dimanfaatkan baik secara internal maupun eksternal dalam mencari informasi di seputar Pengadilan.
Dengan ini diberitahukan kepada seluruh pegawai dilingkungan Mahkamah Agung R.I. bahwa sehubungan dengan datangnya bulan suci Ramadhan 1431 Hijriah, maka pengaturan jam kerja selama bulan suci Ramadhan dilingkungan Mahkamah Agung R.I. ditentukan sebagai berikut :
1. Hari Senin s/d Kamis
Jam kerja mulai : 08.00 s/d 15.00 WIB
Istirahat pukul : 12.00 s/d 12.30 WIB
2. Hari Jumat
Jam Kerja Mulai : 08.00 s/d 15.30 WIB
Istirahat pukul : 12.00 s/d 13.00 WIB
3. Selama bulan suci Ramadhan kegiatan senam kesegaran jasmani ditiadakan.
Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Biro Hukum dan Humas MARI bertempat di Hotel Aryaduta Medan sejak tanggal 31 Mei 2010 s.d. 2 Juni 2010 menyelenggarakan Sosialisasi SKMA No 144/KMA/VII/2007 tentang Keterbukaan Informasi dan Pemanfaatan Data Base Himpunan Perundang-undangandilingkungan Mahkamah Agung RI.
Ketua Pengadilan Negeri Medan, Drs.Panusunan Harahap, SH,MH bersama Humas PN Medan Achmad Guntur,SH mengikuti acara tersebut. Dalam sambutan pembukaan acara dimaksud Kepala Badan Urusan Administrasi MARI,Subagyo,SH,MM menyampaikan bahwa era baru transparansi dan informasi telah tiba. Budaya kerahasiaan yang telah menjadi budaya kerja selama berabad-abad tidak lagi layak diterapkan di jaman informasi global ini. Dalam acara sosialisasi ini dihadiri oleh Hakim Agung Prof.Takdir Rahmadi,SH ,LLM, Kepala Biro Hukum dan Humas MARI, Nurhadi,SH,MH dan para Ketua Pengadilan Tinggi dari empat lingkungan peradilan se-wilayah Sumatera Utara.
Peserta kegiatan terdiri dari Ketua Pengadilan Negeri, Agama,TUN,Militer dan hakim dari 4 lingkungan peradilan se-Sumatera Utara. Tujuan sosialisasi ini agar keterbukaan informasi dapat optimal fungsi dan efektifitasnya. Sebagai bentuk pelayanan informasi publik sebagaimana yang diharapkan oleh pimpinan Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri Medan telah tersedia Meja Informasi sebagai sarana publik mengajukan permohonan informasi dan pengaduan atas ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja PN.Medan. Menanggapi hal tersebut Ketua Pengadilan Negeri Medan menyatakan semua informasi yang masuk di meja informasi akan diteliti dan ditindaklanjuti sesuai pedoman dan peraturan yang ada dalam menyikapi keterbukaan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat tentang berbagai hal tentang pengadilan. (gt/as)
Ketua Mahkamah Agung RI Bapak DR.H.Harifin A Tumpa,SH,MH telah meresmikan beberapa kegiaatan PN Medan yaitu Pemakaian Gedung PN Medan Tempat Sidang di Belawan, Ruang Tunggu terdakwa anak dan wanita, System Pengamanan Terpadu, Ruang Mediasi dan Otomasi Tilang.
Dalam acara peresmian tersebut turut hadir WKMA RI Bidang Yudisial H. Abdul Kadir Mappong,SH, Tuada Pidsus MA Djoko Sarwoko,SH,MH , Tuada Pembinaan MARI Widiyatno Sastro Hardjono,SH,MSc, Tuadawas HM.Hatta Ali,SH,MH ,Tuada Militer H.M.Imron Anwari,SH,SpN,MH Tuada Perdata Khusus Dr.H.Mohammad Saleh, SH,MH , Hakim Agung H.Muhammad Taufik,SH ,Hakim Agung Prof.Rehngena Purba,SH,MSdan Kepala Badan Litbang, Diklat Hukum dan Peradilan MARI H.Anwar Usman,SH,MH serta seorang Hakim Mahkamah Konstitusi DR.H.Arsyad Sanusi,SH,MH yang setelah acara peresmianmemberikan ceramah tentang peranan dan fungsi Mahkamah Konstitusi RI dan permasalahannya bertempat di ruang utama Pengadilan Negeri Medan.
Ketua Pengadilan Negeri Medan Drs.H.Panusunan Harahap,SH,MH dalam sambutannya mengemukakan Pengadilan Negeri Medan yang juga sebagaiPengadilan Niaga, Ham, Perikanan dan PHI, volume pekerjaan bagi aparatnya sangat padat antara lain dengan banyaknya perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri Medan.
Lebih lanjut Ketua Pengadilan Negeri Medan menyampaikan bahwa PN Medan sebagai salah satu dari lima Pengadilan percontohan di Indonesia antara lain PN Jakarta Pusat, PN Semarang, PN Surabaya dan PN Makassar, di Pengadilan Negeri Medan terdapat 31 Hakim Karir, termasuk Ketua PN dan Wakil Ketua PN Medan, 10 Hakim Ad Hoc, 6 Hakim Ad Hoc PHI dan 4 Hakim Ad Hoc Perikanan, 11 Calon Hakim (Cakim), 10 Pejabat Struktural, 46 PP, 31 JS/ JSP, 36 Staf, Jumlah 175 PNS di bantu dengan 34 tenaga Honorer dan Jumlah seluruhnya 209 orang. Sedangkan keadaan perkara di Kota Medan yang merupakan wilayah Hukum PN Medan seluas 26.519 hektar terdiri dari 21 Kecamatan dengan jumlah Penduduk saat ini 2.271.789 jiwa. Keadaan perkara pada tahun 2009 sebagai berikut:
3. Pidana sampai dengan Bulan April 2010, Pidana Biasa 1.390 Perkara, Pidana Singkat Nihil, Pidana Lalu Lintas 18.380 Berkas, Pidana Korupsi 6 Berkas, Pidana Perikanan 6 Berkas, Banding 64 Berkas, Kasasi 92 Berkas Peninjauan Kembali 4 Perkara.
Dalam Sambutannya, Ketua Mahkamah Agung RI, DR. H. Harifin A Tumpa SH., MH mengatakan bahwa dalam lima kegiatan yang di resmikan pada kesempatan ini, merupakan langkah-langkah bukti nyata lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat khususnya pada para pencari keadilan, dan kegiatan ini yang akan terus-menerus di lakukan oleh lembaga peradilan. Karena lembaga peradilan sebagai lembaga publik yang mendapatkan sorotan dari masyarakat selalu berkembang. Baru-baru ini lembaga peradilan mendapat laporan dari masyarakat paling tinggi. Akan tetapi setiap masyarakat yang di layani oleh lembaga peradilan adalah orang-orang yang mempunyai masalah atau perkara yang berhadapan, seperti perkara perdata, ada penggugat dan tergugat serta perkara pidana, ada pelapor dan terlapor, di tahun 2009 perkara yang di terima oleh lembaga peradilan seluruh Indonesia + 3.500.000 termasuk perkara pidana.
Apabila para pihak yang mempunyai kepentingan katakanlah + 1.000.000 maka tidak heran kalau laporan dari masyarakat sangat banyak terhadap lembaga peradilan karena pihak yang kalah merasa tidak adil. Harifin A Tumpa juga berharap dengan adanya tempat Sidang di Belawan adalah sebagai wujud untuk mendekatkan para pencari keadilan agar tidak terlalu jauh dan tidak berdesak-desakan. Seperti “saya” baca di Koran, bahwa di PN Medan hampir terjadi kericuhan di ruang tunggunya. Oleh karena itu dengan adanya pemecahan tempat sidang di Belawan di harapkan dapat mengatur perkara-perkara mana yang bisa di bawa ke PN Medan sehingga tidak terjadi desak-desakan lagi. Khusus bagi peradilan umum yang mempunyai banyak tugas dan kewenangan yang di berikan antara lain adalah Peradilan Perikanan, Hubungan Industrial, Niaga, HAM dan perkara perdata serta pidana yang cukup banyak. Di akhir sambutannya Harifin A Tumpa menyatakan bahwa yang di harapkan oleh masyarakat adalah bagaimana agar memperoleh keadilan. Dan untuk memperoleh keadilan tentu tidak semua orang yang berseteru itu mendapatkan keadilan, akan tetapi sebagai Hakim agar dapat memberikan putusan itu sesuai dengan Hukum dan apa yang menurut saudara yakini, tentu dengan putusan yang berimbang dan seimbang antara para pihak dan tidak berpihak, maka bagi pihak yang tidak memperoleh keadilan merasa puas dengan putusan Hakim itu, karena memperlakukan mereka dengan adil dan seimbang. Dengan mengajak para Hakim Tingkat Pertama dan Banding untuk tabah dalam menghadapi kritik yang tajam, karena kritik itu untuk terus maju dalam memperbaiki Citra Pengadilan dan Martabat Korps Hakim. Dengan cara memulai perubahan dari hal yang kecil sampai hal yang besar dalam mewujudkan Visi dan Misi Mahkamah Agung serta peradilan dibawahnya dengan didasari itikad baik dan kerjasama dari seluruh jajaran peradilan demi terwujudnya peradilan yang agung serta lebih meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan informasi dan transparansi terhadap masyarakat.
Peresmian beberapa kegiatan di PN Medan oleh Ketua MA RI DR.H. Harifin A Tumpa,SH,MH ditandai dengan pemukulan gong dan penandatanganan prasasti. Pada kesempatan ini Ibu Ketua MA Ny. Herawati Harifin A Tumpa melakukan pengguntingan pita sebagai symbol digunakannya system keamanan terpadu, dengan menggunakan system kartu ID Card di lanjutkan dengan peninjauan langsung Ketua MA RI ke beberapa ruangan seperti : ruang tunggu pidana anak dan wanita, ruang sidang anak, ruang mediasi, dan otomasi tilang dengan dilengkapi perangkat laptop.(gt/as)