(repost Elshinta.Com 29.05.2020)
Ketua Pengadilan Tinggi Medan Setyawan Hartono mengapresiasi langkah pelaksanaan rapid test terhadap pegawai dan satuan pengamanan (satpam) Pengadilan Negeri Medan dalam upaya mengantisipasi pencegahan penyebaran Covid-19.
Didampingi Ketua PN Medan, Sutio Jumagi Akhirno dan Humas PN Medan, Tengku Oyong, Setyawan kepada wartawan, termasuk Kontributor Elshinta, Amsal, Jumat (29/5), mengatakan kegiatan rapid test oleh Pengadilan Negeri Medan bisa menjadi referensi bagi pengadilan kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Karena pelaksanaan rapid test ini merupakan kerjasama antara Pengadilan Negeri Medan dengan Dinas Kesehatan Kota Medan. Masih menurutnya lagi, bahwa pengadilan merupakan sarana publik yang sering didatangi oleh orang dalam mencari keadilan.
Sejauh ini lanjut Ketua Pengadilan Tinggi, Setyawan Hartono menyatakan belum ada hakim, pengawai, honor dan satuan pengamanan yang positif Covid-19.
Meski kemarin ia mendapat kabar ada pegawai PN Medan yang sempat dinyatakan PDP setelah ditelusuri negatif Covid-19, dimana pihak medis menyatakan bahwa pegawai berinsial BS tersebut terjangkit sakit demam berdarah.
Diutarakannya, tadi ia juga melihat kesiapan yang dilakukan PN Medan dalam upaya mencegah penularan Covid-19 termasuk beberapa ruangan yang dilengkapi sarana persidangan online, tempat cuci tangan, serta penerapan Physical Distancing atau jaga jarak dan tetap memakai masker.
Senada dengan itu, Ketua PN Medan Sutio menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan kepada Dinas Kesehatan Kota Medan untuk melakukan rapid test kepada pegawai dan tenaga honor serta satpam pengadilan, karena merekalah ini sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat.