Beberapa peraturan dan kebijakan mengenai Pos Pelayanan Hukum di Pengadilan antara lain :
LAYANAN DIGITAL MANDIRI
(RELAAS SIDANG DAN PUTUSAN)
BERISIKAN PENGUMUMAN RELAAS PANGGILAN UNTUK YANG ALAMATNYA TIDAK DIKETAHUI
Beberapa peraturan dan kebijakan mengenai Pos Pelayanan Hukum di Pengadilan antara lain :
Pengawasan :
Persyaratan untuk mendapatkan layanan Bantuan Hukum :
Biaya :
Dalam hal sidang di luar gedung pengadilan mengikutsertakan petugas Posbakum pengadilan, maka biaya perjalanan dinas sebagaimana yang dimaksud di poin 1 termasuk untuk petugas Posyankum Pengadilan.
Dalam hal terdapat orang atau sekelompok orang selain petugas Posyankum pengadilan yang ingin ikut serta memberikan penyuluhan hukum di dalam penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan untuk biaya yang muncul di tanggung sendiri oleh orang atau sekelompok orang yang bersangkutan
Penggunaan anggaran penyelenggaraan sidang diluar gedung pengadilan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik kebutuhan.
{pdf}http://www.pn-medankota.go.id/v2/images/file/Sistem_Pelaporan_Bantuan_Hukum_Melalui_Sms.pdf|height:600|width:800|app:google{/pdf}
Atau Silahkan Unduh disini
Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus, kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati.
Jl. Pengadilan No.8-10, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan - Provinsi Sumatera Utara
Telp./Faks. (061) 4515847
Email Kantor : info@pn-medankota.go.id
Email Delegasi : delegasi.pnmdn@gmail.com