Prosedur Permohonan Informasi

2015
04
JUL

Prosedur Permohonan Informasi

Oleh : Admin | Dilihat: 1,893 kali

PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI

A. Persyaratan

  1. Pemohon lnformasi wajib melampirkan identitas berupa:
    1. Pemohon Informasi perorangan: fotokopi KTP atau Suket kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
    2. Pemohon Informasi badan hukum: fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM;
    3. Pemohon Informasi kelompok/organisasi kemasyarakatan: surat kuasa khusus dan fotokopi KTP/Suket pemberi dan penerima kuasa.
  2. Jika diajukan oleh warga negara/badan hukum asing:
    1. Warga negara asing: identitas diri, izin tinggal sementara, paspor, dan dokumen pendukung.
    2. Badan hukum asing: fotokopi akta pendirian PMA dan dokumen pendukung.

B. Kewajiban Pengadilan/Petugas Layanan Informasi

  1. Petugas membantu Pemohon dalam mengajukan permohonan.
  2. Penyediaan sarana bagi penyandang disabilitas.
  3. Pengadilan wajib menggunakan teknologi informasi.

C. Prosedur Permintaan Informasi Publik

  1. Pengajuan secara elektronik atau nonelektronik.
  2. Formulir diisi dan disalin untuk Pemohon.
  3. Jika nonelektronik: datang langsung dan isi formulir.
  4. Formulir memuat informasi pendaftaran, identitas, tujuan, dan cara pengiriman.
  5. Petugas mengisi register dan meneruskan ke PPID.
  6. PPID memeriksa kelengkapan maksimal 3 hari.
  7. Permintaan ditolak atau diterima dalam 10 hari, dengan pemberitahuan tertulis.
  8. Dokumen diberikan dalam bentuk elektronik atau cetak sesuai ketersediaan.
  9. Penggandaan cetak dibebankan ke Pemohon.

D. Biaya Penggandaan Informasi

  • Gratis untuk dokumen elektronik.
  • Biaya riil untuk cetak, termasuk transportasi dan pengiriman.

Hak Pemohon dan Kewajiban Pengguna Informasi

  1. Hak memperoleh, melihat, menghadiri, menyalin, dan menyebarkan informasi.
  2. Hak mengajukan permohonan dan sengketa informasi.
  3. Pengguna wajib mengikuti peraturan perundang-undangan.

Kontak

Petugas Informasi (Panitera Muda Hukum PN Medan)

Alamat: Jalan Pengadilan No.8, Kel. Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan

Email: [email protected]

×